Kejagung diminta usut keterlibatan lain dalam kasus korupsi tol Jakarta-Cikampek II
Wakil Ketua
Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, telah mengeluarkan permintaan tegas kepada
Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut lebih dalam keterlibatan pihak-pihak
lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek
II (Mohammed bin Zayed/MBZ). Sejauh ini, baru tiga tersangka yang terlibat,
termasuk eks Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono.
Menurut
Sahroni, kasus semacam ini seringkali melibatkan banyak pihak dalam praktik
pengondisian lelang. Oleh karena itu, ia meminta Kejagung untuk tidak menutup
peluang adanya tersangka-tersangka baru. Pernyataan ini mencerminkan
keprihatinan akan skala korupsi dalam proyek tersebut.
"Kalau kita pelajari, kasus pengondisian
lelang seperti ini biasanya memerlukan persekongkolan banyak pihak. Jadi saya
minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni
Sahroni juga
memberikan apresiasi kepada Kejagung atas usahanya dalam mengusut kasus ini
yang telah merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Kejagung dinilainya
konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi Proyek Strategis Nasional
(PSN) dan memastikan prosesnya berjalan dengan bersih dan bebas korupsi.
Keberhasilan
Kejagung dalam menjalankan perannya yang sentral ini, menurut Sahroni, harus
menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang berencana melakukan praktik
korupsi dalam PSN. Ia menekankan bahwa tindakan korupsi hanya akan mengurangi
manfaat dari proyek strategis nasional, yang merupakan fokus utama pemerintahan
saat ini.
"Saya harap sudah tidak ada lagi yang berani
main-main dengan PSN dan proyek pembangunan lainnya. Karena pembangunan ini
juga merupakan fokus utama Pak Presiden. Jadi jangan kira ada tindakan korupsi
yang akan dibiarkan,"
tambah Sahroni.
Sebelumnya,
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Djoko
Dwijono, Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020. Ketiganya
diduga terlibat dalam pengaturan spesifikasi barang yang menguntungkan pihak
tertentu, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dalam proyek
senilai Rp13,2 triliun tersebut. Semua tersangka saat ini sudah ditahan untuk
proses lebih lanju